Bawaslu Terima 92 Laporan Pelanggaran Pemilu

Redaksi - Senin, 15 April 2019 13:44 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201904/syafrida.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara telah menerima sebanyak 92 laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan umum 2019. Baik pelanggaran pada pemilu legislative maupun pemilu presiden.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan menyebutkan, dari 92 laporan itu, 2 laporan merupakan dugaan pelanggaran pidana, 14 laporan dugaan pelanggaran administrasi, 5 laporan dugaan pelanggaran masih dalam proses, 8 laporan dugaan pelanggaran kode etik, dan 13 laporan dugaan pelanggaran hukum lainnya, dan serta 50 laporan lainnya yang bukan pelanggaran.

“Jadi, untuk laporan dugaan pelanggaran ada 52 dan temuan dugaan pelanggaran ada 40 sehingga di total menjadi 92 laporan dan temuan,” ujarnya lagi.

Syafrida mengungkapkan, untuk data temuan pelanggaran Pemilu di Sumut yang tertinggi adalah Pematang Siantar 7 dengan temuan, Medan 6 temuan, Nias Utara 5 temuan, dan Sumatera Utara 3 temuan.

“Sementara untuk laporan yang tertinggi yang kami terima itu adalah Nisel 7 laporan, Sumut 5 laporan, Deli Serdang 4 laporan, Gunung Sitoli 3 laporan, dan Padang Lawas Utara tiga laporan,” ungkapnya.

Syafrida menambahkan, jenis pelanggaran yang didata juga bervariasi, mulai dari netralitas kepala daerah, ASN, hingga politik uang.

Ia juga memaparkan jenis pelanggaran, di antaranya netralitas kepala daerah ada 1 kasus,  kampanye di luar jadwal 11 kasus, pelaksana peserta dan tim kampanye melanggar larangan kampanye 9 kasus, alat peraga kampanye 14 kasus, dan netralitas ASN 4 kasus.

“Lalu, pejabat BUMN 3 kasus, politik uang 6 kasus, netralitas perangkat desa 6 kasus, kode etik penyelenggara 14 kasus, pemalsuan dokumen 2 kasus, berkas syarat pencalonan 19 kasus, serta prosedur penanganan pelanggaran 1 kasus,” paparnya.

[AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Politik

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Politik

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Politik

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Politik

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Politik

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Politik

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo