Pemberlakuan UHC, Pemko Medan Diminta Lakukan Edukasi

Arie - Kamis, 08 Desember 2022 15:03 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/202212/WhatsApp-Image-2022-12-08-at-20.32.32.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com – Pemerintah Kota Medan diminta melakukan edukasi secara massive terkait ketentuan pemberlakuan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan. Hal ini dikarenakan, banyak di kalangan masyarakat bawah belum memahami ketentuan-ketentuan dalam penerapan UHC.

“Kita melihat informasi diberlakukannya UHC di Medan sangat cepat menyebar, masyarakat menerima informasi ini langsung menyimpulkan bahwa berobat gratis tinggal datang ke Rumah Sakit dengan membawa KTP, namun mereka lupa ada ketentuan-ketentuan didalamnya,” kata Anggota Komisi II DPRD Medan Syaiful Ramadhan kepada wartawan, Kamis (08/11/2022).

Maka, kata Syaiful, akibat adanya penolakan dari Rumah Sakit warga langsung menilai program UHC Pemko Medan tidak benar adanya. “Kami melihat persoalan ini lebih banyak karena masyarakat benar-benar belum memahami terkait UHC ini,” katanya.

Baca: Anggota DPRD Medan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Nataru

Politisi Muda PKS ini mendorong, Pemko Medan dalam hal ini Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Rumah Sakit, Kepala Lingkungan, Kelurahan dan lainnya untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa teredukasi dengan adanya program UHC ini.

“Problemnya memang informasi tentang UHC tidak diterima oleh masyarakat dengan seutuhnya. Oleh karena ini saya mendesak Pemko Medan untuk melakukan edukasi secara massive ke masyarakat,” katanya.

Syaiful mengatakan, Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan (Dinkes), nomor 440/446.12/XI/2022 tentang Mekanisme Pendaftaran dan Pelayanan Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Kota Medan dalam Rangka Universal Health Coverage (UHC) yang ditandatangani Kepala Dinkes Kota Medan dr.Taufik Ririansyah M.Kn tertanggal 29 Novmber 2022 harus benar-benar tersosialisasi di masyarakat.

“Dalam surat Edaran ini sudah sangat jelas diatur tentang ketentuan bagi masyarakat yang akan berobat dengan menggunakan KTP dengan telah diberlakukannya UHC ini, begitu juga dengan bayi yang baru lahir yang memerlukan perawatan,” katanya.

Disampaikan Politisi Dapil 5 Kota Medan ini, dalam SE tersebut ditulis sangat jelas ketentuan Puskesmas dan Rumah Sakit dalam melayani masyarakat Kota Medan. “Harapan kita Puskesmas dan terutama Rumah Sakit diharapkan pro aktif dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kota Medan,” harapnya.

Berbicara kepada wartawan, Syaiful Ramadhan sangat mengharapkan prpgram UHC ini bisa membawa dampak besar bagi keberlangsungan warga Medan. “Ketika mereka merasa tenang dengan pelayanan kesehatan gratis, mereka bisa fokus meningkatkan taraf perekonomian keluarganya,” pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Pemberlakuan UHC, Pemko Medan Diminta Lakukan Edukasi

Editor
: Arie

Tag:
UHC

Berita Terkait

Politik

Sumut Raih Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Semua Warga Terjamin Layanan Kesehatan

Politik

Mantap! Pemkot Binjai Raih UHC Awards 2024, Begini Harapan Amir Hamzah

Politik

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Politik

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Politik

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Politik

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia