KPU Paluta Musnahkan Surat Suara Rusak dan Tidak Terpakai Pada Pilkada 2024

JS Siregar - Selasa, 26 November 2024 18:33 WIB
istimewa
KPU Paluta musnahkan surat suara rusak atau tidak terpakai untuk Pilkada 2024, Selasa (26/11/2024).