digtara.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah menyerahkan dokumen hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) kepada
KPU Provinsi Sumut, Jumat (6/12/2024).
Penyerahan dokumen ini dilakukan langsung oleh Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap, Kasubag Teknis dan Hukum KPU Paluta Pargadiapari Harahap dengan pengawalan personel Polres Tapanuli Selatan.
Raja Dolok Harahap mengatakan bahwa dokumen tersebut telah diserahkan kepada KPU Provinsi Sumut dan diterima langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Sumut Raja Ahab Damanik dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumut Agus.
"Dokumen telah diserahkan ke KPU Provinsi pada hari ini, dan diterima langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Sumut Bapak Raja Ahab Damanik," jelas Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap.
Dokumen yang diserahkan meliputi tiga jenis formulir penting, yaitu Formulir D.Hasil KABKO-KWK, Formulir D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK Kabupaten/Kota, serta Formulir Daftar Hadir dan Tanda Terima di Kabupaten/Kota.