MK Tolak Gugatan Ali Yusuf, ADIL Akan Dilantik Bersama Cakada Terpilih Lainnya

JS Siregar - Selasa, 04 Februari 2025 19:00 WIB
ist
MK Tolak Gugatan Ali Yusuf, ADIL Akan Dilantik Bersama Cakada Terpilih Lainnya

digtara.com - Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Suhartoyo menolak seluruh gugatan Kepala Daerah yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Deli Serdang nomor urut 03 Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung.

Dengan putusan ini, maka pasangan calon Bupati Deli Serdang nomor urut 02 dr. Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo terpilih menjadi pemenang dalam Pilkada November tahun lalu.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo sembari mengetuk palu sebagai tanda pengesahan atas amar putusan tersebut, Selasa (4/2/2025).

Menanggapi hal itu, dr. Asri Ludin Tambunan bersyukur atas putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. "Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah atas segala urusan yang dipermudah," ucapnya.

Iapun berterimakasih kepada majelis hakim, seluruh tim, masyarakat Deli Serdang seluruhnya atas dukungan dan support yang diberikan kepadanya dan Lomlom Suwondo.

"Ini berkat doa dan ikhtiar kita bersama," tambahnya.

Iapun mengajak seluruh element masyarakat untuk kembali bersatu membangun Deli Serdang Sehat. Sehat Pelayanan Publiknya, Sehat Ekonominya, Sehat Masyarakatnya dan Sehat Lingkungannnya.

"Pilkada telah usai, tidak ada lagi sengketa. Semuanya sudah jelas dan sudah inkracht. Mari bersama kita bersatu, bergandengan tangan membangun Deli Serdang lebih sehat," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Deli Serdang Relis Yanthy Panjaitan saat dikonfirmasi mengaku saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Setelah salinan kami terima, maka kami akan segera melakukan rapat pleno terbuka penetapan hasil Pilkada Deli Serdang 2024 dan akan langsung menyerahkan keputusan rapat kepada paslon terpilih," ucapnya.

Ia menambahkan KPU Kabupaten Deli Serdang menghargai dan menghormati Keputusan Dismissal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi hari ini sebagai lembaga hukum tertinggi di negara republik Indonesia.


"Soal apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini kami hanya bisa mengikuti apa yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, dan kami juga dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan perhelatan Pilkada sudah sangat maksimal dan objektif. Saat ini kita akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melaksanakan penetapan yang akan kita laksanakan secepatnya," tambahnya.

Iapun mengajak seluruh element masyarakat untuk tetap menjaga kekondusifan dan keamanan terkait amar putusan MK tersebut.

"Untuk itu kami KPU Deli Serdang berharap atas terjadi keputusan tersebut agar tetap menjaga kondusifitas keamanan di Deli Serdang dan semua pihak dapat melaksanakan dan menjalankan keputusan tersebut dengan baik, dan tetap menjaga keharmonisan, dan kerukunan dalam kebhinekaan yang selama ini melekat dalam pribadi masyarakat Deli Serdang," tandasnya.

Diketahui, saat ini pimpinan majelis hakim Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang dengan beberapa agenda. Termasuk membahas soal sengketa Pilkada Deli Serdang.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Politik

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Politik

Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Politik

Hari Ini Sidang Tuntutan Bagi 17 dari 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Politik

Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

Politik

Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI

Politik

Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan