digtara.com - Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sembilan orang lainnya di Pekanbaru pada Senin, 3 November 2025.
Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang kembali tersangkut kasus dugaan korupsi yang diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan keprihatinan atas kembali terjeratnya Gubernur Riau dalam kasus korupsi. Ia juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau untuk lebih serius memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Sebagai langkah pencegahan, KPK intensif melakukan pendampingan, pengawasan, serta koordinasi untuk mengidentifikasi sektor pemerintahan yang rawan tindak pidana korupsi. Selain itu, survei penilaian integritas melibatkan para ahli dan masyarakat guna memetakan titik rawan korupsi.
Baca Juga: Punya Harta Rp4,8 Miliar, Ini Sederet Koleksi Mobil Pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid Sebelumnya, tiga Gubernur Riau juga pernah diusut KPK terkait kasus korupsi. Mereka adalah:
Saleh Djasit, terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.Rusli Zainal, terseret kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dan penyalahgunaan wewenang penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan.Annas Maamun, terkait dugaan korupsi alih fungsi lahan di Riau.Hingga saat ini, status resmi Abdul Wahid setelah penangkapan belum diumumkan oleh KPK, apakah telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
Penangkapan ini menjadi sorotan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah di Indonesia.