digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan
KPK pada Senin (3/11/2025) di wilayah Riau.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi "Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
Abdul Wahid (AW) – Gubernur RiauMuhammad Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi RiauDani M. Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur RiauLangsung Ditahan 20 Hari
Johanis memastikan bahwa ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa (4 November 2025) hingga 23 November 2025.
"Terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, mulai 4 November hingga 23 November 2025," ungkap Johanis.
Adapun lokasi penahanan masing-masing tersangka, yakni:
Baca Juga: Punya Harta Rp4,8 Miliar, Ini Sederet Koleksi Mobil Pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, Jakarta.Dani M. Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Pasal yang Dikenakan
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi OTT
Sebelumnya,
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025) malam dan mengamankan sedikitnya 10 orang dari unsur pejabat pemerintah daerah serta pihak swasta.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan bukti transaksi yang diduga terkait praktik pemerasan dalam proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut serta menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi.
Baca Juga: Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi