digtara.com - Tim Kerja Badan Legislasi DPR RI berkunjung ke Kadin Sumatera Utara dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Kunjungan kerja ini berlangsung di Gedung Kadin Sumatera Utara, Jalan Sekip Baru No. 16 Medan, Kamis, 18 Desember 2025.
Rombongan Badan Legislasi
DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi Dr. Bob Hasan, SH, MH dari Fraksi Partai Gerindra. Turut hadir para Wakil Ketua Badan Legislasi, yakni Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si, MT dari Fraksi Golkar dan Martin Manurung, SE, MA dari Fraksi NasDem, bersama 17 anggota Badan Legislasi
DPR RI.
Kedatangan delegasi tersebut disambut langsung oleh Ketua Umum Kadin Sumatera Utara, Firsal Dida Mutyara, didampingi Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yudha Johansyah, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Riset, dan Inovasi Isfan F Fachruddin, serta jajaran Wakil Ketua Umum dan Kepala Badan Kadin Sumut.
Dalam sambutan pembukaan, Ketua Umum Kadin Sumatera Utara Firsal Dida Mutyara menegaskan bahwa Kadin merupakan wadah dunia usaha dan pengusaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD dan ART Kadin. Dalam regulasi tersebut, Kadin ditegaskan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan dan perekonomian nasional.
Baca Juga: Pemuda ICMI: Pemerintah Harus Segera Menetapkan Banjir dan Longsor Sumatera sebagai Bencana Nasional Ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Badan Legislasi
DPR RI ke Kadin
Sumatera Utara dalam rangka penyusunan RUU tentang Kadin. Menurutnya, upaya
DPR RI tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Kadin dalam mendukung pengusaha nasional dan memfasilitasi pelaku usaha agar mampu bersaing di tingkat global.
Dida Mutyara berharap RUU tentang Kadin dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan peran Kadin dalam pembangunan ekonomi nasional. Ia menegaskan kesiapan Kadin Sumatera Utara untuk bekerja sama dengan DPR RI dan pemerintah agar RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang yang efektif dan bermanfaat bagi dunia usaha.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi
Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menyampaikan bahwa selama ini Kadin berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan sektor swasta. Dengan adanya rencana penyusunan RUU tentang Kadin, menurutnya, peran jembatan tersebut perlu semakin diperkuat.
Ia menilai peran dan fungsi Kadin sebagai mitra pemerintah telah terbukti dalam mendukung pengembangan perekonomian dan pembangunan, khususnya di Sumatera Utara. Hubungan antara Kadin dan pemerintah daerah saat ini dinilai berjalan harmonis dan saling mendukung.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Bob Hasan, SH, MH menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri menjadi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha di era ekonomi modern. Undang-Undang Kadin yang berlaku saat ini telah berusia 38 tahun sejak diundangkan pada 1987.
Baca Juga: Polsek Kota Raja Galang Dana Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Sumatera
Ia menyampaikan bahwa kunjungan ke Kadin
Sumatera Utara bertujuan untuk menyerap masukan dari Kadin provinsi serta Kadin kabupaten dan kota terkait substansi RUU tentang Kadin. Sebelumnya, Badan Legislasi
DPR RI telah melakukan pertemuan dengan Kadin Indonesia di Jakarta dan selanjutnya akan melanjutkan kunjungan ke Kadin Jawa Timur.
Bob Hasan menambahkan, di balik peran strategis Kadin, terdapat berbagai tantangan dan kebutuhan hukum yang perlu mendapat perhatian, termasuk penataan organisasi, pengembangan kelembagaan, tugas, fungsi, serta kewenangan Kadin agar lebih relevan dengan dinamika ekonomi global.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, Kepala Badan Penegakan Hukum dan HANKAM Kadin Sumut, Santri Azhar Sinaga, SH, MM, bersama Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Dr. Azwir Agus, SH, M.Hum, menjelaskan pentingnya perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.
Menurut mereka, perubahan regulasi tersebut diperlukan agar Kadin mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi global, transformasi digital, isu keberlanjutan, penguatan peran UMKM, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi kelembagaan. Selain itu, persoalan dualisme Kadin juga dinilai penting untuk diatur secara tegas dalam RUU.
Baca Juga: Pemuda ICMI: Pemerintah Harus Segera Menetapkan Banjir dan Longsor Sumatera sebagai Bencana Nasional
Menjelang penutupan acara, Ketua Umum Kadin
Sumatera Utara Firsal Dida Mutyara berharap hasil kunjungan kerja Badan Legislasi
DPR RI ini dapat menjadi acuan dalam percepatan penyusunan
RUU Kadin. Ia berharap RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang guna memperkuat peran dan fungsi Kadin secara nasional.
Kegiatan ini turut dihadiri para anggota Badan Legislasi DPR RI lintas fraksi, perwakilan Sekretariat Badan Legislasi, tenaga ahli, DPRD Provinsi Sumatera Utara, akademisi sebagai narasumber, serta jajaran pengurus Kadin Sumatera Utara dan Kadin kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.