digtara.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai bagian penting dalam menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurut
Yassierli, aturan tersebut tidak hanya memperkuat hak pekerja dan buruh, tetapi juga memperluas pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, peserta pemagangan, serta mengantisipasi perubahan pola pekerjaan pada masa mendatang.
Hal itu disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
"RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia," ujar Yassierli.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tindak Lanjut Putusan MKYassierli menjelaskan, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Melalui pembahasan bersama DPR RI, pemerintah berupaya membangun kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperkuat keseimbangan antara pelindungan pekerja atau buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
Baca Juga: Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
DPR sebelumnya juga menyebut RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Hak Pekerja dan Prinsip Nondiskriminasi DiperkuatSalah satu substansi utama RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah penguatan hak pekerja dan buruh melalui jaminan kesempatan serta perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.
Prinsip nondiskriminasi juga menjadi bagian dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
"Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun," kata Yassierli.
Larangan Penahanan Ijazah hingga Integrasi Data KetenagakerjaanSelain memperkuat norma ketenagakerjaan yang sudah ada, RUU tersebut memuat sejumlah pengaturan baru.
Beberapa di antaranya meliputi:
Penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pengaturan dana cadangan pesangon.
Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan serta penempatan tenaga kerja.
Baca Juga: Menaker Yassierli Minta Peserta Talent and Innovation Hub Buktikan Keunggulan Produk RUU ini juga memperluas ruang lingkup pelindungan terhadap pekerjaan yang fleksibel sebagai respons terhadap munculnya jenis dan pola pekerjaan baru atau future of work.
Pelindungan Pekerja Perempuan dan Penyandang DisabilitasPelindungan bagi kelompok pekerja yang membutuhkan perhatian khusus turut diperkuat melalui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Kelompok tersebut mencakup pekerja atau buruh perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Sebelumnya, pembahasan di DPR juga menyoroti pentingnya pelindungan bagi penyandang disabilitas agar memperoleh kesempatan kerja yang setara serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.
"Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi," ujar Yassierli.
Menaker Apresiasi DPRDalam pidatonya,
Yassierli menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota
DPR RI, khususnya Komisi IX
DPR RI dan Panja
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.
Menurutnya,
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan hasil kerja bersama pemerintah dan DPR.
"RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan," pungkasnya.
Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026 memang memasukkan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai salah satu agenda.
Untuk angle SEO, saya mempertahankan istilah "RUU Pelindungan Ketenagakerjaan" sebagai keyword utama dan menonjolkan poin yang paling dicari pekerja: hak, nondiskriminasi, larangan penahanan ijazah, pesangon, serta pelindungan pekerja rentan.
Baca Juga: Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II