digtara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai polemik mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu syarat pendidikan saat Pilpres 2024 masih berpeluang berlanjut ke ranah hukum pidana.
Menurut Mahfud, berakhirnya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses hukum lain apabila nantinya ditemukan dugaan tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (7/10/2026).
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah yang DipersoalkanSebelumnya, MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait sengketa syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menilai perkara tersebut tidak lagi tepat digunakan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2024 karena tahapan pemilu telah berakhir dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
Baca Juga: Ketika Gerakan Makzulkan Gibran Mendahului Pembuktian
Mahfud kemudian menilai temuan tersebut dapat menjadi persoalan berbeda apabila terdapat dugaan kesengajaan dalam proses administrasi pencalonan.
"Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa saja diberi putusan deklaratur. Tapi nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi loh tersembunyi, MK tidak menemukan ijazah. Cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing tidak ada," ujar Mahfud.
Mahfud Sebut Ranah Pidana Masih TerbukaMahfud menekankan bahwa persoalan hukum pidana memiliki ranah dan mekanisme yang berbeda dengan sengketa hasil pemilu di MK.
Menurut dia, apabila terdapat unsur kesengajaan dalam pemalsuan atau penggunaan dokumen administrasi yang bermasalah, persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme hukum pidana.
"Kemenangan sebagai gubernur itu tetap sah. Itu tidak ada hubungannya dengan pemilu. Tapi itu kemudian menjadi kasus pidana, masuk kan akhirnya. Pemilunya menang, tapi pidananya jalan," jelas Mahfud.
Ia menggunakan contoh perkara pidana yang pernah menjerat sejumlah mantan kepala daerah untuk menjelaskan bahwa kemenangan dalam kontestasi politik tidak secara otomatis menghapus kemungkinan adanya proses hukum atas dugaan tindak pidana.
Polisi Disebut Berperan Jika Ada Laporan PidanaMahfud mengatakan, apabila persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum pidana, kepolisian menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menentukan apakah laporan atau dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
"Sekarang kan kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu, nanti yang menangani pertama kan polisi. Polisi lagi kan yang akan menentukan," kata Mahfud.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Mahfud mengenai kemungkinan jalur hukum selanjutnya. Putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran terbukti melakukan tindak pidana.
Baca Juga: UU IKN Digugat ke MK, AMAN Soroti Hak Masyarakat Adat Suku Balik, Paser, dan Benuaq MK dalam pertimbangannya hanya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, sementara permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Dengan demikian, isu mengenai
ijazah Gibran dan kemungkinan proses pidana merupakan dua hal yang perlu dibedakan dari putusan sengketa Pilpres yang telah diputus MK.