digtara.com - Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp 3,3 triliun. Besarnya piutang tersebut mendapat sorotan DPRD Jawa Tengah karena berbagai program keringanan pajak yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dinilai belum mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan.Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Asrar, mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak saat ini masih berada di kisaran 54 persen.
Padahal, Pemprov Jateng telah memberikan sejumlah insentif, mulai dari pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, hingga diskon pokok pajak sebesar 5 persen yang berlaku pada 21 September hingga 28 Desember 2026.
"Sejauh ini program Pemprov untuk meningkatkan kepatuhan pajak belum optimal. Soal pajak ini harus terus berinovasi agar penerimaan daerah bisa lebih maksimal," kata Asrar, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, kebijakan pemutihan atau pemberian insentif pajak tidak akan memberikan dampak besar apabila tidak dibarengi pembenahan sistem penagihan serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Samsat.
Empat solusi
Asrar menawarkan empat langkah yang dinilai perlu segera dilakukan Pemprov Jateng untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan.
Baca Juga: Haji 2027, Jateng Dapat Kuota 34.122 Jemaah, 1.716 Masuk Prioritas Lansia
Pertama, memperkuat sosialisasi mengenai kewajiban dan manfaat membayar pajak. Masyarakat perlu mendapat pemahaman bahwa pajak kendaraan yang mereka bayarkan berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di
Jawa Tengah.
Kedua, memperbaiki citra Samsat dari stigma praktik pungutan liar (pungli).
Menurut Asrar, persepsi bahwa Samsat merupakan tempat yang rawan pungli dapat memengaruhi kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Karena itu, pembenahan pelayanan dan pengawasan harus dilakukan secara serius.
Ketiga, Pemprov perlu melakukan inovasi dalam metode penagihan.
Pemerintah tidak bisa hanya menunggu wajib pajak datang ke kantor Samsat. Penagihan perlu dilakukan secara jemput bola dengan memanfaatkan metode yang lebih modern sekaligus mengedepankan pendekatan edukatif.
"Penagihan harus dilakukan dengan edukasi agar masyarakat sadar terhadap kewajibannya, bukan sekadar merasa dikejar oleh penagih pajak," ujarnya.
Keempat, memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperluas sosialisasi sekaligus melakukan pendataan kembali terhadap kendaraan yang menunggak pajak hingga tingkat daerah.
Tunggakan didominasi sepeda motor
Berdasarkan data yang disoroti DPRD Jateng, akumulasi piutang daerah yang mencakup porsi provinsi dan alokasi opsen untuk kabupaten/kota mencapai sekitar Rp 3,75 triliun.
Baca Juga: Haji 2027, Kemenhaj Jateng Minta Petugas Siapkan Mitigasi Risiko Sejak Dini Dari jumlah tersebut, sektor PKB yang menjadi pendapatan provinsi menyumbang sekitar Rp 2,4 triliun. Sementara porsi kabupaten/kota melalui Opsen PKB mencapai sekitar Rp 900 miliar.
Jika dilihat berdasarkan jenis kendaraan, sekitar 80 persen tunggakan berasal dari sepeda motor atau kendaraan roda dua. Sisanya, sekitar 20 persen, berasal dari kendaraan roda empat.
Kota Semarang menjadi wilayah dengan nilai tunggakan tertinggi. Nilainya mencapai sekitar Rp 490 miliar dari 473.257 unit kendaraan.
Asrar menilai persoalan tunggakan tersebut membutuhkan strategi penagihan yang lebih aktif dan inovatif.
Menurut dia, pemberian insentif pajak harus berjalan beriringan dengan perbaikan pelayanan, pendataan kendaraan, pengawasan, serta pendekatan langsung kepada masyarakat.
Dengan langkah tersebut, Pemprov Jateng diharapkan tidak hanya mampu mengurangi piutang pajak kendaraan, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). (San).