digtara.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Komentari Video Pamer Harta
Dia menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Hal ini diketahui berdasar Surat Pemberitahuan dengan dimulai penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.
“SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK,” kata Eben kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Wow Nilainya Fantastis! Rekening Crazy Rich Seperti Indra Kenz Diblokir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.
Usai diperiksa, dan ditetapkan tersangka Indra Kenz pun ditahan.
Indra Kenz Ditahan, Netizen Komentari Video Pamer Harta: Makanya Jangan Sombong!