Warga Bisa Perpanjang SIM Pakai Aplikasi Daring, Hasilnya Akan Diterima Sebulan Lagi

- Selasa, 07 September 2021 15:22 WIB

digtara.com – Untuk memudahkan permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tengah pandemi Covid-19, masyarakat kini bisa melakukan perpanjangan melalui aplikasi daring atau online. Warga Bisa Perpanjang SIM Pakai Aplikasi Daring

Sehingga pemohon tidak perlu lagi mendatangi dan mengantre panjang di kantor layanan pembuatan SIM.

Nah, berapa lamakah proses perpanjangan SIM lewat aplikasi sampai pemohon dapat menerima SIM baru?

Berdasarkan pengalaman pemohon SIM lewat aplikasi Korlantas Polri (Sinar), Johan Sebastian Sinambela, proses permohonan SIM hanya membutuhkan waktu satu hari. Namun sampai menerima SIM baru cukup lama, membutuhkan waktu satu bulan.

“Proses pendaftaran tanggal 6 Agustus, semua dilakukan online sampai pembayaran. Tapi baru jadi sekarang sekitar satu bulan punya SIM baru,” ujar Johann Sebastian seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.

Namun demikian, sambung pria yang berdomisili di Kota Bekasi ini, prosesnya cukup mudah. Harga perpanjangan SIM baru juga sama dengan harga perpanjangan yang dilakukan secara offline.

“Biaya perpanjangan SIM A Rp128 ribu. Kalau SIM C Rp 118 ribu, itu biayanya sudah termasuk biaya kirim,” terang Johann Sebastian.

Cara perpanjang SIM online via aplikasi digital Korlantas Polri (Sinar)

Memasuki April 2021, Korlantas Polri siap menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di smartphone.

Layanan perpanjangan SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Hanya dengan mengakses aplikasi di smartphone dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.

Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar di smartphone ini pun cukup mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store. Kemudian verifikasi nomor telepon smartphone dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Selanjutnya, ikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih prosedur pengambilan SIM baru.

Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya.

Berikut seluruh langkah perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui smartphone via aplikasi Sinar:

Download aplikasiVerifikasi No. smartphone (OTP)Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)Verifikasi NIK dan SIMPilih jenis SIM dan lokasi SatpasVerifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologiIsi rekening pengembalian (pembatalan)Pilih metode pengirimanUpload pas foto dan tanda tanganPembayaran PNBP dan biaya kirimCetak SIMPengirimanSIM diterima pemohon.


Tag:

Berita Terkait

Berita

Rinto Subekti Ajak Masyarakat Teruskan Estafet Perjuangan Pahlawan dengan Jaga Persatuan

Berita

Beredar Flyer Blue Night Kembali Beroperasi, Warga Minta Pemprovsu Robohkan Bangunan Blue Night

Berita

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Berita

Bupati Manggarai-NTT Digugat Warga Poco Leok Terkait Proyek Geotermal

Berita

Sarif Kakung: Relokasi Tidak Lagi Menjadi Pilihan, Namun Menjadi Keharusan Bagi Warga Terdampak Tanah Longsor

Berita

Atasi Ancaman Abrasi, Warga Purworejo Bonang Gandeng Komunitas Phylosopicture KPI UIN Walisongo Tanam Mangrove di Sepanjang Pesisir