PT NSHE Sambut Baik Putusan PTUN Medan Soal PLTA Batangtoru

Redaksi - Selasa, 05 Maret 2019 00:44 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201903/vice-presiden-communication-and-social-affair-pt-nshe-firman-taufick.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumatera Utara (Sumut), Senin (4/3) memutuskan bahwa Surat Keputusan Gubernur tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru telah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dengan keluarnya Putusan PTUN tersebut maka kini saatnya semua pihak mendukung pembangunan PLTA Batang Toru yang memiliki manfaat besar dari sisi energi, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat Sumut, Indonesia, dan dunia dalam menghadapi perubahan iklim.

“Kami selaku pengembang PLTA Batang Toru mengapresiasi Putusan tersebut dan menegaskan kembali mengenai komitmen untuk mewujudkan PLTA yang aman dan ramah lingkungan, termasuk menjaga Ekosistem Batangtoru,” kata Vice President Communications and Social, Firman Taufick, Selasa (5/3/2019).

Menurut Firman Taufick, dalam membangun PLTA Batang Toru 510 MW PT NSHE telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku termasuk untuk AMDAL. Selain memenuhi AMDAL, PLTA Batang Toru telah melaksanakan kajian Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) yang menjadikan kami PLTA pertama di Indonesia yang melaksanakan Equatorial Principle. PLTA Batang Toru telah memiliki juga kajian-kajian gempa yang dipersyaratkan seperti geologi dan geofisika, termasuk Seismic Hazard Assessment dan Seismic Hazard Analysis.

Dengan keluarnya Putusan PTUN ini maka kami bisa lebih fokus dalam pembangunan PLTA. Proyek ini ditunggu-tunggu masyarakat karena akan memberi manfaat pasokan energi pada saat beban puncak di Sumatera Utara dan manfaat ekonomi berupa lapangan kerja yang timbul dengan semakin kuatnya pasokan energi. Pembangunan ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan pada lingkungan hidup di sekitar PLTA.

“Pasca Putusan PTUN, PT NSHE mengajak semua elemen untuk mendukung pembangunan PLTA Batang Toru yang penting dalam menghadapi perubahan iklim. Kami juga mengundang para ahli untuk bekerjasama dengan kami untuk membuat program konkrit dalam menjaga ekosistem Batangtoru, termasuk konservasi Orangutan,” ujarnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Berita

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Berita

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Berita

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Berita

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Berita

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo