digtara.com | KUPANG -Â Abraham Anggalino Telaleol alias Angga (25), Aparatur Sipil Negera (ASN) pada kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menjalani proses hukum di Polsek Alak polres Kupang Kota.
ASN yang bertugas di salah satu Kabupaten di Pulau Flores dan Lembata Provinsi NTT yang sempat menginap satu malam di sel polsek Alak dipulangkan dan dikenai hukuman wajib lapor. “Dikenai wajib lapor dan sudah kita pulangkan,” ujar Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH di kantornya, Senin (30/12/2019).
Angga dipulangkan dan dikenai hukuman Wajib lapor setelah berdamai dengan pihak kelurahan Nunhila. “Korban dan pelaku sudah berdamai tapi tetap wajib lapor,” tandas Kapolsek Alak.
Perdamaian dituangkan melalui surat pernyataan yang ditandatangani pelaku disaksikan sejumlah pihak termasuk pihak kepolisian. Angga mabuk usai mengkonsumsi minuman keras dan berbuat onar karena tidak mampu mengendalikan diri usai mengkonsumsi minuman keras dalam jumlah banyak.
Angga yang juga tinggal di RT 10/RW 03 Kelurahan Nunhila Kecamatan Alak Kota Kupang ini sempat diamankan polisi di Polsek Alak Polres Kupang Kota pada Rabu (25/12/2019) lalu.“Pelaku, Angga melakukan pengrusakan kantor lurah Nunhila Kecamatan Alak Kota Kupang,” ujar Kapolsek Alak.
Selama ini terlapor Angga dengan ibu lurah Kelurahan Nunhila maupun staf kelurahan lainnya tidak pernah ada masalah.
“kerugian material akibat aksi terlapor Angga diatas Rp 1 juta,” tandas kapolsek Alak.
Polisi dari Polsek Alak sudah ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti. Angga sempat diamankan di Mapolsek Alak dan diperiksa penyidik Polsek Alak. Ia mengaku khilaf dan tidak bisa kontrol karena mabuk. Angga pun berjanji mengganti kerugian atas ulahnya dan menyelesaikan kasus ini secara damai.