Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan persnya menyampaikan ekstasi yang digagalkan ini merupakan jenis baru dan baru ini ditemukan oleh petugas. Dari pemeriksaan sementara, tersangka AY sudah tiga kali menyelundupkan barang berbahaya tersebut dan yang terakhir berhasil diendus dan digagalkan.
“Tersangka AY ditangkap bersama barang bukti. Untuk ekstasi merupakan jenis baru yang efeknya pasti lebih berbahaya bagi tubuh. Zat yang terkandung yakni PMMA,” katanya.
Zat PMMA sendiri tercatat pada UU Narkoba No 35 Tahun 2009 halaman 81 di lembaran negara yang masuk pada golongan satu.
Agus menjelaskan karena melakukan perlawanan, tersangka AY dilumpukan petugas dengan tindakan tegas dan terukur (timah panas). Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba tersebut dan tersangka ditahan di sel Polda Sumut.